Menkeu Dengarkan Keluhan Pengusaha Terkait PIBT

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendengarkan keluhan pengusaha pada saat rapat koordinasi gabungan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

"Kami sekarang mengundang para pengusaha dan saya berterima kasih dalam hal ini APINDO dan dari KADIN memobilisasi pengusaha-pengusaha untuk mendapatkan feedback karena kami ingin supaya kegiatan ekonomi ini menjadi legal dan bagaimana supaya kami bisa melayani anda melalui cara-cara yang sifatnya formal," ujar Menkeu saat rapat koordinasi gabungan siang tadi bertempat di Aula Djuanda Kemenkeu, pada Selasa (01/08). 

Salah satu pengusaha menyampaikan bahwa perusahaannya pernah menggunakan jasa importir berisiko tinggi untuk mengimpor bahan baku industri karena volume impor masih kecil dan belum memahami aturan impor, namun dengan adanya program penertiban ini perusahaannya ingin menjadi importir mandiri. Pengusaha berharap pemerintah dapat menyederhanakan regulasi serta memberikan bimbingan dan edukasi. 

"Ini tantangan kita pembuat kebijakan, bagaimana kebijakan kita bisa benar-benar dirasakan sampai kepada para pelaku usaha kecil, mereka mendapatkan manfaatnya,bukan hanya pelaku-pelaku besar," jelas Menkeu 

Sebagai informasi, saat ini tengah dilakukan program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) yang merupakan komitmen bersama antara Menkeu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima TNI, Jaksa Agung, KPK, PPATK, dan Kantor Staf Presiden di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 12 Juli 2017 lalu. PIBT merupakan langkah nyata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas, seperti praktik penghindaran fiskal serta penghindaran pemenuhan perizinan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). (p/ab)